Kumpulan artikel, makalah, berita terkini, tutorial dan lain-lain

BestChange1

Electronic currency exchanger listing

Makalah Steamcell

SteamCell
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Stem cell (sel punca) adalah sel induk yang dapat berdeferensial atau dapat merubah diri menjadi berbagai sel sesuai dengan lingkungan, bisa berubah-ubah menjadi sel otot, sel endokrin, ephitel, dan lain-lain kemudian berkembang lagi menjadi stemcell. Stemcell dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti plasenta, tali pusat janin, darah, dan sumsum tulang belakang. Makalah ini membahas tentang fungsi stem cell, panda stem cell dari agama, segi keperawatan, nilai moral dalam masyarakat dan stem cell dalam bioetika dan etika.
B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian stem cell/sel punca?
b.      Apa jenis-jenis stem cell/sel punca?
c.       Bagaimana pengobatan stem cell/sel punca?
d.      Apa  fungsi stem cell/sel punca?
e.       Bagaimana stem cell menurut prinsip keperawatan, agama dan UU?
f.       Bagaiamana stem cell dalam bioetik?
C.    TUJUAN PENULISAN
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui tentang stem cell yaitu pengertian stem cell, jenis-jenis stem cell, pengobatan stem cell, fungsi dan peran stem cell, stem cell menurut keperawatan, agama, UU dan dalam bioetik.
D.    MANFAAT PENULISAN
Bagi penulis: Penulis bisa mengetahui tentang stem cell yaitu pengertian stem cell, jenis-jenis stem cell, pengobatan stem cell, fungsi dan peran stem cell, stem cell menurut keperawatan, agama, UU dan dalam bioetik.
Bagi pemabaca: Pembaca biasa mengetahui tentang stem cell yaitu pengertian stem cell, jenis-jenis stem cell, pengobatan stem cell, fungsi dan peran stem cell, stem cell menurut keperawatan, agama, UU dan dalam bioetik.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN STEM CELL (SEL INDUK/SEL PUNCA)
Stem cell (sel punca) adalah sel induk yang dapat berdeferensial atau dapat merubah diri menjadi berbagai sel sesuai dengan lingkungan, bisa berubah-ubah menjadi sel otot, sel endokrin, epitel, dan lain-lain kemudian berkembang lagi menjadi stemcell. Stemcell dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti plasenta, tali pusat janin, darah, dan sumsum tulang belakang. Sel Punca adalah Sel primitif yang belum berdiferensiasi dimana turunan-turunan selnya dapat terdiferensiasi menjadi berbagai fungsi jaringan sel maupun organ dan memiliki kemampuan untuk memperbarui sel. Dalam dunia medis disebut sel multi fungsi.
Stem cell mempunyai 2 sifat yang khas yaitu
1.      Differensiasi yaitu kemampuan untuk berkembang menjadi sel lain. Stem cell  mampu berkembang menjadi berbagai jenis sel yang spesifik misalnya sel saraf, sel otot jantung, sel otot rangka, sel pankreas dan lain-lain.
2.      Regenerasi yaitu kemampuan untuk memperbaharui atau meregenerasi dirinya sendiri. Stem cell mampu membuat salinan sel yang persis sama dengan dirinya melalui pembelahan sel.
B.     JENIS-JENIS STEM CELL (SEL INDUK/SEL PUNCA)
Berdasarkan kemampuannya untuk berdifferensiasi stem cell dibagi menjadi:
1)      Totipotent adalah sel punca yang dapat berdifferensiasi menjadi semua jenis sel yatu zigot. Sel ini merupakan sel embrionik awal yang mempunyai kemampuan untuk membentuk berbagai jenis sel termasuk membentuk satu individu yang utuh dan berbagai sel pada embrio yang dapat menyusun plasenta.
2)      Pluripotent yaitu stem cells yang dapat berdifferensiasi menjadi 3 lapisan germinal (ektoderm, mesoderm, dan endoderm) tetapi tidak dapat menjadi jaringan ekstraembrionik seperti plasenta dan tali pusat. Yang termasuk stem cells pluripotent adalah embrionik .
3)      Multipotent yaitu stem cell yang dapat berdifferensiasi menjadi banyak jenis sel misalnya hemopoetic stem cells yang terdapat pada sumsum tulang yang mempunyai kemampuan untuk berdifferensiasi menjadi berbagai jenis sel yang terdapat dalam darah seperti eritrosit, lekosit dan trombosit
4)      Unipotent yaitu stem cells yang hanya dapat menghasilkan 1 jenis sel. Stem cells mempunyai sifat masih dapat mempebaharui atau meregenerasi diri Contohnya erythroid progenitor cells hanya mampu berdifferensiasi menjadi sel darah merah.


Berdasarkan sumbernya stem cell dibagi menjadi:
1)      Zigot yaitu pada tahap sesaat setelah sperma bertemu ovum (fertilisasi)
2)      Embrionic stem cells yaitu sel-sel stem yang diperoleh dari inner cell mass dari suatu blastocyst (embrio yang terdiri atas 50-150 sel, kira-kira hari ke-5 pasca pembuahan). Embryonic stem cells biasanya didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai dari IVF (in vitro fertilization). Sel stem ini mempunyai sifat dapat berkembang biak secara terus menerus dalam media kultur optimal pada kondisi tertentu dan dapat diarahkan untuk berdifferensiasi menjadi berbagai sel yang terdifferensiasi seperti sel jantung, sel kulit, neuron, hepatosit dan sebagainya.
Cara mendapatkan embryonic stemcells
1.      Mengambil dari cabang bayi (embrio) yang didonorkan orang tuanya.
2.      Mengambil dari embrio yang digugurkan atau keguguran.
3.      Mengambil dari embrio sisa pembuatan bayi tabung.
4.      Mengambil dari embrio yang dibuat secara therapeutic cloning.
Cara yang pertama hampir tidak pernah dilakukan, kalaupun ada proses tersebut lebih dekat ke proses nomor dua yaitu embrio yang didonorkan tersebut memang embrio yang telah direncanakan untuk digugurkan atau tidak diinginkan kehadirannya. Cara ke 2-3 digunakan untuk mendapatkan stem cells. Cara ke4 paling rumit karena harus membuat embrio terlebih dahulu dengan jalan menyuntikkan inti sel (nucleus) dari sel dewasa ke dalam sel telur yang telah diambil nucleusnya. Cara ini dikenal dengan istilah somatic cell nuclear transfer (SCNT) yang juga digunakan untuk membuat atau mengkloninng Doli si domba ajaib beberapa tahun yang lalu. Semua cara di atas harus merusak atau membunuh embrio agar dapat mengambil embryonic stem cellsnya (inner cell mass).
3)      Embryonic Germ Cell, misalkan sel germinal primodial dari janin 5-9      minggu.
4)      Sel Punca Fetal adalah sel primitif yang dapat ditemukan pada organ-organ fetus (janin) seperti sel punca hematopoietik fetal dan progenitor kelenjar pankreas. Fetus yang dapat diperoleh dari klinik aborsi. Misalkan Otak Janin.
5)      Stem cell darah tali pusat yaitu stem cell yang diambil dari darah plasenta dan tali pusat segera setelah bayi lahir. Stem cells dari darah tali pusat merupakan jenis hematopoetic stem cells.
6)      Adult stem cell yaitu mempunyai sifat plastis artinya selain berdifferensiasi menjadi sel yang sesuai dengan jaringan asalnya adult stem cells juga dapat berdifferensiasi menjadi sel Jaringan lain pada dewasa seperti pada susunan saraf pusat, adiposa, otot rangka, pankreas, misalnya neural stem cells dapat berubah menjadi sel darah, stromal stem cell dari sumsum tulang dapat berubah menjadi sel otot jantung dan sebagainya.
Cara mengambil adult stemcells yaitu mengambil sel atau jaringan dari tubuh orang dewasa, anak-anak, hewan, dan tali pusat. Beberapa adult stemcells yang sering digunakan dalam stem cell research dan pengobatan adalah haemapoetic stem cells (stem cells darah) yang umumnya didapatkan dari sumsum tulang belakang (bone marrow) dan neuronal stem cells yang diambil dari bagian otak manusia. Pengambilan adult stemcells tidak harus merusak atau membunuh donor karena hanya sebagian kecil jaringan saja yang diambil. Stem cell juga diambil dari orang yang sudah meninggal.
C.    PENGOBATAN STEM CELL
Penggunaan stem cells untuk mengobati penyakit dikenal sebagai Cell Based Therapy.  Prinsip terapi adalah dengan melakukan transplantasi stem cells pada organ yang rusak.
Jenis-jenis Transplantasi Sel Punca
1.      Transplantasi sel punca dari sumsum tulang (bone marrow transplantation).
2.      Transplantasi sel punca darah tepi (peripheral blood stem cell transplantation).
3.      Transplantasi sel induk darah tali pusat.
Tujuan dari transplantasi stem cells ini adalah
1)      Mendapatkan pertumbuhan dan perkembangan sel-sel baru yang sehat pada jaringan atau organ tubuh pasien
2)      Menggantikan sel-sel spesifik yang rusak akibat penyakit atau cidera tertentu dengan sel-sel baru yang ditranspalantasikan.
Ada beberapa alasan penggunaan stem cell dalam cell based therapy:
a.       Stem cell dapat diperoleh dari pasien sendiri, artinya transplantasi dapat bersifat autolog sehingga menghindari potensi rejeksi. Berbeda dengan transplantasi organ yang membutuhkan organ donor yang harus match, transplantasi stem cells dapat dilakukan tanpa organ donor yang sesuai.
b.      Mempunyai kemampuan untuk berproliferasi yang besar sehingga dapat diperoleh sel dalam jumlah besar dari sumber yang terbatas. Pada luka bakar yang luas jaringan kulit yang tersisa tidak cukup untuk menutupi lesi luka baker tersebut.
c.       Mudah dimanipulasi untuk mengganti gen yang sudah tidak berfungsi lagi melalui metoda transfer gen.
d.      Mempunyai kemampuan untuk bermigrasi kejaringan target misalnya ke otak
e.       Mempunyai kemampuan untuk berintegrasi dengan jaringan host dan berinteraksi dengan jaringan sekitarnya
Untuk mencegah terjadinya reaksi penolakan jaringan dapat digunakan metoda SCNT atau terapi kloning adalah suatu teknik yang bertujuan untuk menghindari resiko penolakan atau rejeksi. Pada teknik ini inti sel telur donor dikeluarkan dan diganti dengan inti sel resipien. Sel yang telah dimanipulasi ini kemudian akan membelah diri dan setelah menjadi blastokista maka inner cell massnya akan diambil sebagai embryonic stem cells. Stem cells ini kemudian akan dimasukkan kembali kedalam tubuh resipien dan stem cells ini kemudian akan berdifferensiasi menjadi sel organ (sel pankreas, sel otot jantung dan lain-lain).
Mekanisme pengobatan stem cell pada kasus sirosis/pengerasan  hati adalah pertama pengambilan sumsum tulang dari tubuh pasien, kemudian pemisahan ,pemeliharaan, dan pengembangbiakan sel induk diluar tubuh selanjutnya stem cell dimsukkan ke hati pasien maka Stem cell akan bekerja di dalam hati dan berdiferensiasi menjadi sel hati yang baru.
D.    FUNGSI DAN PERAN STEM CELL
Fungsi setelah diaktifkannya stemcell dalam tubuh adalah sebagai berikut:
1.      Menambah jumlah peredaran darah dan mempercepat mikro sirkulasi darah sehingga bagi pasien yang stroke, tekanan darah tinggi, leukimia, dan cuci darah akan sembuh.
2.      Menambah oksigen dalam darah dan sel sehingga dapat mematikan virus dan bakteri,
3.      Mempercepat transportasi nutrisi ke seluruh tubuh.
4.      Mempercepat pembersihan dalam tubuh manusia sehingga pasien setelah diterapi stemcell akan lancar buang air besar dan air kecil.
5.      Mempercepat metabolisme tubuh.
6.      Menambah kinerja sel badan.
7.      Mempercepat penyembuhan luka dan patah tulang.
8.      Meningkatkan kemampuan anti kanker.
Sedangkan peran stemcell adalah sebagai berikut:
1.      Terapi gen sebagai alat pembawa transgen ke dalam tubuh pasien dan selanjutnya dapat dilacak jejaknya apakah stemcell ini berhasil mengekspresikan gen tertentu dalam tubuh pasien.
2.      Mengetahui proses biologis yaitu perkembangan organisme dan perkembangan kanker.
3.      Penemuan dan pengembangan obat baru yaitu untuk mengetahui efek obat terhadap berbagai jaringan.
4.      Terapi sel berupa replacement therapy



E.      STEM CELL MENURUT PRINSIP KEPERAWATAN, AGAMA DAN UNDANG-UNDANG
Stem cell menurut prinsip keperawatan
1.      Otonomi
Otonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos, yang berarti sendiri dan nomos berarti aturan.  Sedangkan otonomi sendiri berarti kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri. Perawat harus menanyakan pada pasien apakah ingin mengguanakan pengobatan stem cell untuk mengobati penyakitnya.
2.      Beneficience
Beneficience merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain. Perawat harus mengikuti keinginan pasien dan tidak menentang keyakinan pasien untuk menggunakan pengobatan stem cell.
3.      Justice
Keadilan merupakan prinsip moral berlaku adil untuk semua individu. Tindakan yang sama namun tidak harus identik tetapi dalam hal ini persamaan berarti mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Perawat harus berlaku adil terhadap pasien maksud dari berlaku adil adalah mengobati dan merawat sesuai dengan penyakit yang di derita pasien.
4.      Non-maleficience
Non-maleficience berarti tidak melukai atau tidak menimbulkan bahaya atau cedera bagi orang lain. Perawat harus mengobati dan merawat pasien sesuai prosedur yang ada. Jika stem cell merugikan pasien maka pengobatan stem cell tidak perlu dilakukan.
5.      Moral Right
Stem cell bertentangan dengan paham masyarakat karena berasal dari embrio dan tali pusat bayi yang di dapat dari korban aborsi.
6.      Nilai dan Norma Masyarakat
Stem cell berguna bagi pengobatan namun sumbernya melanggar norma masyarakat karena dari korban aborsi, sedangkan aborsi dilarang oleh agama karena membunuh cabang bayi yang tidak berdosa.
Stem cell menurut agama
Penggunaan embryonic stem cells lebih dekat dengan hukum menggugurkan kandungan yang diharamkan menurut Fatwa (MUI). Namun ada pengecualiannya yaitu memperbolehkan menggugurkan kandungan apabila kandungan tersebut membahayakan si ibu atau membawa penyakit menular yang berbahaya. Karena pengguguran kandungan untuk tujuan riset (stem cell research) sangatlah berbeda dengan pengguguran kandungan dengan alasan kesehatan, stemcell research dengan menggunakan embryonic stemcell dari hasil menggugurkan kandungan, hukum tersebut akan menimbulkan perdebatan antara kubu yang pro dan kontra stemcell research.
Pemanfaatan janin yang mengalami keguguran atau janin sisa hasil pembuahan bayi tabung untuk kepentingan stemcell research mungkin tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Janin tersebut lebih berguna daripada dibuang secara sia-sia. Khusus bayi tabung, diperbolehkan asal sel telur dan sperma untuk membuat bayi tersebut adalah dari kedua orang tua yang sah menurut hukum Islam, sehingga janin sisa tersebut dapat digunakan untuk kepentingan stemcell research.
Pembuatan stem cells melalui SCNT (kloning) menimbulkan perdebatan. Selama ini belum ada fatwa ataupun hukum fiqih yang mengatur mengenai kloning tersebut. Fatwa mengharamkan kloning karna proses tersebut tidak melalui hukum Islam (misalnya perkawinan) dan ikut campurnya pihak ketiga dalam proses reproduksi tersebut. Namun, kloning untuk keperluan stemcell research mungkin berbeda dengan kloning untuk mendapatkan keturunan yang dalam hukum Islam harus melalui ikatan perkawinan. Dalam Islam niat menentukan baik buruknya stemcell research. Apabila stemcell research digunakan untuk membantu umat manusia, misalnya menyembuhkan manusia dari berbagai penyakit, maka kegiatan tersebut adalah sangat baik. Sebaliknya, apabila digunakan untuk kejahatan (misalnya menciptakan monster yang mengganggu umat manusia), maka kegiatan tersebut sangat berlawanan dengan ajaran Islam dan wajib untuk ditentang.
Stem cell menurut Undang-Undang
1)      Undang-Undang Kesehatan NO. 23/1992 Tentang Kesehatan
Pasal 69: Litbangkes dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, Litbang pada manusia dilaksanakan dengan memperhatikan etika penelitian dan norma hukum, agama, kesusilaan dan kesopanan dalam masyarakat serta dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan ybs
Pasal 70: litbang pada bedah mayat adalah untuk penyelidikan sebab penyakit atau kematian serta pendidikan na-kes dilakukan oleh tenaga ahli dan berwenang dengan memperhatikan norma yang berlaku pada masyarakat
Sangsi terhadap penyimpangan UU NO.23/1992
Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan penelitian dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan ybs serta norma yang berlaku dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 th dan atau pidana denda paling banyak 140 jt
Barang siapa dengan sengaja melakukan bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 70: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 th dan pidana denda paling banyak 100 jt
2)      PP NO. 39/1995 Tentang Penelitian & Pengembangan Kesehatan
Pasal 4: Litbangkes dilaksanakan berdasarkan standar profesi penelitian kesehatan
Pasal 5: Litbangkes dapat dilakukan terhadap manusia, mayat manusia, keluarga, masyarakat, hewan, tumbuh-tumbuhan, jasad renik atau lingkungan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat serta upaya pelestarian lingkungan
Pasal 8: Persetujuan tertulis dapat dilakukan oleh orang tua atau ahli waris bila subjek peneliti tidak mampu atau jasadnya akan dipergunakan utk penelitian.
Pasal 10: Calon subjek penelitian berhak mendapat informasi tentang tujuan, penggunaan hasil peneliti, jaminan kerahasiaan, metode, risiko
Pasal 13: Penelitian pada anak-anak hanya dapat dilakukan dalam rangka peningkatan kesehatan anak-anak, pada wanita hamil dan menyusui dalam rangka pembenahan masalah kehamilan, persalinan dan peningkatan derajat kesehatan, pada penyakit jiwa dalam rangka mengetahui etiologi, pengobatan dan rehabilitasi sosial
Pasal 15: Penerapan hasil litmangkes pada tubuh manusia hanya dapat dilakukan setelah sebelumnya diterapkan pada hewan.
3)      KEPMENKES 1031 th 2005: tentang pedoman nasional penelitian kesehatan
Yang dimaksud dengan penelitian kesehatan adalah sama dengan biomedical research menurut who yang meliputi penelitan tentang farmasetik, peralatan kesehatan, radiasi medik dan imaging, prosedur bedah, cataatan medik, sampel biologik, penelitian epidemiologi, ilmu sosial dan psikologi
Pedoman nasional etik penelitian kesehatan 2005
-          Deklarasi helsinki
Suplemen I: etik pemanfaatan bahan  biologi tersimpan (bbt)
suplemen II: etik penggunaan hewan coba
suplemen (dalam persiapan): tentang penelitian genetik: DNA. RNA, BBT GERM CELL
4)      KEPMENKES NO. 1333/2002 Tentang Penelitian Kesehatan Pada Manusia
5)      KEPMENKES NO. 1334/2002
-          Tentang Pembentukan PNEPK (Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan)
-          Standar bagi semua lembaga yang melakukan penelitian kesehatan.


F.     STEM CELL DAN BIOETIKA
1)      ESC (Embryonic Stem Cell) dalam Masalah Bioetika
ESC merupakan stem cell yang dapat berdiferensiasi menjadi berbagai macam jaringan. ESC diambil pada fase zigot menuju blastosit (awal konsepsi). Setelah dikultur, ESC akan ditransplantasikan ke pasien. Hal ini membuat ESC berimigrasi ke sel-sel yang degeneratif dan akan berdiferensiasi menjadi sel-sel yang sebelumnya rusak. Karena proses ESC yang membuat zigot tersebut mengalami kematian, ESC dinilai keluar dari bioetika kedokteran. Karena prinsip dari bioetika sendiri adalah tidak boleh menyembuhkan orang dengan cara membunuh orang lain.
Perkembangan Teknik ESC (Embryonic Stem Cell) Dalam Masalah Etika
a.       Teknik ESC alami
Pada tahap awal, proses ini identik dengan perkembangan embrio. Setelah terjadi peleburan inti sel telur dan satu inti sperma, terbentuk zigot dilanjutkan fase morulla. Fase ini bersifat totipotent. Totipotent terdapat pada zigot yang Kemudian menuju fase blastosit. Blastosit tersusun dari 2 jenis sel, yakni trofektoderm di bagian luar yang nantinya menjadi plasenta dan ICN (Inner Cell Mass). ICN diambil dan diisolasi kemudian ditransplantasikan ke organ-organ degeneratif. Karena proses pengambilan inilah, embrio tidak dapat berkembang menjadi matur dan mengalami pembunuhan. Hal ini memicu masalah etika. Walaupun ada yang menyetujui akan penelitian ESC, namun tidak sedikit pula yang menolak karena menyalahi prinsip bioetik, yakni tidak boleh menyembuhkan seseorang dengan cara membunuh orang lain.
Pada penilaian pihak independen penelitian ESC telah keluar dari batas yang diberikan. Tidak ada keadilan bagi embrio yang oleh sebagian pihak diyakini jika embrio bukan termasuk makhluk hidup yang terdiri dari sel-sel namun embrio merupakan stem cell-stem cell yang menjadikan makhluk hidup. Namun jika embrio bukan berasal dari stem cell, mereka makhluk hidup yang memiliki stem cell dan sel-sel ini adalah kematian bagi embrio.
b.      Teknik SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer)
Teknik SCNT merupakan perkembangan dari ESC dan tekniknya sama dengan kloning yaitu terjadi terjadinya transfer nukleus. perbedaan adalah inti dari sel telur dihilangkan dan diganti dengan materi genetik dari donor/pasien. Setelah materi genetik dimasukkan ke dalam enucleated oocyte (inti sel telur yang dihilangkan), kemudian diberi beberapa bahan kimia dan kejut listrik. Kultur secara in vitro ini membutuhkan 3-5 hari hingga pada fase blastosit. Pada fase blastosit inilah, stem cell dari inner cell mass diambil kemudian ditransplantasikan
Namun kemajuan dasri ESC menjadi SCNT tidak sinergis dalam segi bioetik. Terutama Indonesia masih menolak menggunakan embrio. Namun dengan ditemukannya teknik ini, para peneliti semakin mengembangkan teknik ini dengan tujuan bagaimana caranya supaya bahan dasar ESC dapat diterima dari aspek bioetik. Scott Klusenderf menyatakan jika kloning disetujui dalam bioetik maka akan terjadi pembunuhan karena embrio diciptakan untuk dibunuh dengan tujuan penelitian medis.
Pendukung penelitian ESC dan SCNT mempunyai cara yang sedikit buruk demi meyakinkan Negara dengan tujuan disahkannya penelitian tersebut. Pendukung ESC menyatakan jika embrio hasil /kloning terapeutik ini bertujuan dalam menemukan solusi penyembuhan, Hal ini dapat menimbulkan empati dari berbagai pihak. Pendukung ESC tidak mungkin mengatakan jika dengan mereka melakukan kloning terapeutik, maka harga yang harus dibayar pembunuhan embrio. Dan proses yang telah dipahami, benar jika penelitian stem cell dengan bahan dasar embrionik adalah keluar dari batas bioetik karena terdapat unsur yang dirugikan disini.
c.       Teknik ANT (Altered Nuclear Transfer)
ANT merupakan perkembangan dari SCNT. Proses tahap awal hampir sama perbedaannya, sebelum memasukkan materi genetik donor ke oosit tanpa inti, materi genetik disisipkan RNAi dari pemanfaatan retrovirus. Ternyata dengan adanya RNAi, embrio tidak terbentuk trofoblas sehingga trofektoderm gagal terbentuk. Dengan kegagalan pembentukan trofoblas, akan terbentuk embrio yang cacat dan tidak dapat berimplantasi.
Pendukung ESC menyatakan jika ANT bebas dari bioetik. Dengan terhambatnya pembentukan trofoblas, maka tidak akan terbentuk embrio matur karena tahap ANT berhenti pada fase blastosit tanpa adanya trofektoderm. Banyak pihak dari luar negeri, baik dari segi agama, hukum, budaya mengiyakan jika ANT terbebas dari etika karena tidak akan munculnya embrio yang matur, karena yang terbentuk embrio cacat tanpa trofoblas .
Embryonic Stem Cell sedang memperoleh sorotan masalah etis paling berat. Ini karena pikiran negatif, misalnya mengambil embrio atau mematikan embrio. Dan jika bayi tabung yang tidak terpakai lebih baik digunakan sebagai penelitian ESC daripada dibuang.
Peneliti ESC menyatakan  jika telah ditemukan alternatif yang lebih baik dalam masalah bioetik yakni ditemukannya sel 8 dari sel embrio. jika dalam embrio terdapat 8 sel yang mempengaruhi perkembangan embrio dan jika diambil sel 8 pada embrio, tidak terdapat kecacatan pada embrio dan jika terjadi masalah, dapat dilakukan pengkulturan sel lagi. Hal ini merupakan pemecahan terbaik dalam hal etika. Namun belum dapat dipastikan persentase keberhasilannya. Sehingga aspek etika untuk saat ini masih jelas, yakni kurangnya nilai social peneliti dan belum ada keadilan 100% bagi embrio karena masih dalam penelitian dengan persentase keberhasilan yang belum diketahui. Peneliti ESC berharap jika perkembangan dalam peneltian sel 8 dapat tercapai tanpa menimbulkan kecacatan embrio sehingga masalah etika tidak menjadi momok bagi penelitian ESC.
2)      ASC (Adult Stem Cell) yang Bebas dari Masalah Etika
Berdasarkan prinsip bioetika yang menekankan jika dilarang melakukan penelitian dengan cara membunuh orang lain, maka ASC terbebas dari masalah terbesar yang masih dihadapi ESC. Masalah yang dihadapi ESC terletak pada sumbernya (embrio), dan sumber ASC berasal dari tubuh manusia yang tidak menimbulkan kerugian sama sekali, mungkin terkait dengan GvHD karena HLA yang kurang cocok. Namun hal ini bukan masalah jika terapi penyembuhan menggunakan ASC yang bersumber dari darah tali pusat (Umbilical Cord Blood).
ASC memenuhi 7 syarat bioetik dalam melakukan penelitian. Peneliti dari Amerika merekomendasikan lebih baik menggunakan ASC karena secara etika tidak bermasalah, keberhasilan ASC lebih tinggi karena resiko tumor yang sangat tinggi jika menggunakan ESC dan keberhasilan dengan menggunakan ASC telah banyak dilakukan kepada manusia. Hal ini bertentangan dengan ESC.
3)      Garis Besar Bioetik terhadap Penelitian Stem Cell
ESC mendapat sorotan tajam dalam pelanggaran etika, namun juga terdapat yang menyetujui kelangsungan ESC. ANT merupakan solusi dalam pemecahan etika, namun terdapat kubu kontra tidak menyetujuinya.
Pendukung ESC terdapat 2 kelompok:
1.      Kelompok yang mendukung stemcell research secara total dan menilai bahwa embryonic stemcells tidak mempunyai nilai moral. Kelompok ini mendukung semua bentuk stemcell research dan cara mendapatkan stemcells tersebut.
2.      Kelompok yang memberikan nilai moral kepada embryonic stemcells namun menganggap bahwa manfaat yang didapatkan dari stemcell research tersebut jauh lebih besar dari pengorbanan yang dilakukan. Embryo tidak terpakai tersimpan di berbagai klinik bayi tabung. Banyaknya sisa embryo karena dalam proses pembuatan bayi tabung biasanya 10 sampai 12 sel telur yang dibuahi, tetapi hanya 3 atau 4 saja yang ditanam di dalam kandungan. Sisa embryo tersebut umumnya akan dibuang, dan lebih baik digunakan sebagai bahan stemcell research. Dan pembuatan embrio melalui SCNT kemudian memanen embrio tersebut sebagai bahan stemcell research.
Sedangkan pihak yang menolak ESC menyatakan embrio merupakan makhuk hidup yang harus dihargai kelangsungan hidupnya seperti manusia selayaknya. Embrio buatan melalui SCNT maupun sisa embrio dari klinik bayi tabung tetap merupakan calon manusia yang tidak boleh dibunuh atau dirusak. Dalam pelegalan ESC dan jika berhasil, maka terjadi pembunuhan embrio secara besar-besaran. Dengan jumlah sisa bayi tabung yang tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan, peternakan embrio maupun aborsi terjadi. Hal ini disebabkan dengan digunakan embrio bukan dari sisa bayi tabung yang seharusnya dibuang, hal ini identik dengan pelegalan akan adanya abortus. Dan ESC tetap keluar dari bioetika.
Sedangkan dalam penelitian ASC, tidak ada masalah dengan bioetik dan dapat dilakukan baik dari segi pengembangan penelitian maupun segi kemanfaataan yang mengacu pada 7 syarat bioetik.


BAB III
PENUTUPAN
A.    KESIMPULAN
Sel Punca ( Stem Cell ) adalah Sel primitif yang belum berdiferensiasi dimana turunan-turunan selnya dapat terdiferensiasi menjadi berbagai fungsi jaringan sel maupun organ dan memiliki kemampuan untuk memperbarui sel. Stem cell adalah pengobatan penemuan terbaru oleh para ahli untuk mengobati penyakit ganas. Namun banyak yang menentang karena tidak sesuai dengan norma masyarakat. Cara mendapatkan stem cell yaitu dari embrio dan tali pusat bayi dari korban aborsi.Sedangkan aborsi dilarang oleh agama karena membunuh cabang bayi yang tidak berdosa. Setiap  penyakit pasti ada obatnya namun masih banyak cara lain yang benar untuk mengobati penyakit ganas.
B.     SARAN
Penulis berharap kepada pembaca untuk memberikan saran beserta kritikan terhadap makalah ini.


Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Makalah Steamcell"

Back To Top