Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara kesatuan Republik
Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara.
Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia.
Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil
jerih payah perjuangan para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di
Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni
atau daerah jajahan Hindia Belanda. Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan
Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :
a. Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Secara historis wilayah Indonesia
merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh sampai
Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia
Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri.
Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial
Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah
Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa
Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia
Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat
penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya
ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru
merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan
dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.
Negara Indonesia merupakan negara
kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan
pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia
terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan
internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut
teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau. Sedangkan jarak
antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan
oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak
terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut
teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau
paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut
antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional
menjadi perairan pedalaman Indonesia. Coba kalian bandingkan luas wilayah
daratan, lautan, keseluruhan antara sebelum dengan sesudah deklarasi Djuanda?
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
b. Rakyat Indonesia
Pasal ini merupakan dasar hukum
pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang
tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan daerah atau wilayah dari negara
Indonesia.
Pada awal kemerdekaan wilayah
Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah provinsi. Apakah kalian dapat
menyebutkan kedelapan provinsi tersebut ? Cobalah cari informasi kedelapan
provinsi tersebut ! Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34
provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah
reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat,
Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Coba kalian sebutkan atau cari
ibukota provinsi baru tersebut! Sedangkan pemekaran daerah kabupaten/ kota di
Indonesia jauh lebih banyak lagi. Coba kalian sebutkan kabupaten/kota baru di
sekitar kalian yang merupakan hasil pemekaran daerah.
Rakyat dalam suatu negara terdiri
atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara
dan bukan warga negara. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga
negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu:
1.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
2.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang- undang.
Peraturan perundangan sebagai
pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara menurut undang-undang ini
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
1.
Setiap orang yang sebelum undang-undang ini
sudah menjadi warga negara Indonesia
2.
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah
dan ibu warga negara Indonesia
3.
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah
WNI dan ibu warga negara asing
4.
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah
warga negara asing dan ibu
5.
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI
dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
6.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu WNI
8.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI
9.
Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas
status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
Penduduk Indonesia adalah setiap
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu,
seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak
setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang
asing yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di
Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Dengan demikian warga negara
Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia.
Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan
merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan
warga negara Indonesia.
Seseorang yang menjadi penduduk
Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Coba kalian amati KTP
orang tua kalian. Apa saja data yang ada dalam identitas KTP ? Perbedaan status
kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban
mereka. Juga perbedaan jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak
menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan negara Indonesia
pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir Soekarno dan Muhammad Hatta
sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum memiliki pemerintahan yang lengkap,
namun secara yuridis lembaga pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap
berlaku sebelum diadakan yang baru sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan, bahwa “Semua lembaga negara
yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini.”
Setelah PPKI menetapkan pembagian
wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan
pemerintahan di daerah. Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin
provinsi yang baru terbentuk.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara
kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah
republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh
rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak
secara terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya
untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama
5 (lima ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan.
Kekuasaan pemerintah dalam negara
republik pada dasarnya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang
kuasaaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam
menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar
kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan
bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ini merupakan landasan hukum
pemerintahan di Indonesia.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain
sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari
Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara
bilateral. Pengakuan dari negara lain ini memiliki arti penting perjuangan
bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa
setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda
untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas
Indonesia secara hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin
kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri negara baru yaitu
Indonesia. Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik
secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan
diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari negara lain.
Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam Konferensi Meja Bundar di Den
Haag, yaitu pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak pengakuan
kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota
Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
0 Komentar untuk "Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia"