PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pengadilan
Agama di Indonesia merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman
bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara perdata
tertentu, yakni perkara perkawinan, ekonomi syari’ah, kewarisan, wasiat, hibah,
wakaf dan shadaqah yang berdasarkan hukum Islam (Pasal 3 dan 49 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 dan UU No. 3 Tahun 2006).
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 10, menyebutkan bahwa
Pengadilan Agama merupakan salah satu dari keempat Peradilan di Indonesia.
Pengadilan Agama bertugas sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman, yaitu
memeriksa dan memutus serta menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama
bagi orang-orang yang beragama Islam. Secara teknis dan organisasi sejak
tanggal 30 Juni 2005 Pengadilan Agama sudah resmi dibawah kekuasaan dan
pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Badan
Peradilan Agama disamping sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang bertugas
menyelenggarakan peradilan guna tegaknya supermasi hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila, Pengadilan Agama juga diserahi tugas dan kewenangan
berdasarkan Undang-undang Peradilan Agama, hal ini sesuai dengan pasal 49 dan
pasal 52 UU No. 7 Tahun 1989. Berpijak pada landasan hukum di atas, Pengadilan
Agama juga dituntut dapat mengayomi serta memberikan penyelesaian hukum yang
adil di tengah masyarakat tanpa membedakan ras serta golongan (Equality
before of the law).
Sebagai
upaya untuk menciptakan kinerja yang baik bagi petugas teknis pengadilan,
selain menjalankan tata laksana sesuai dengan sistem POLA BINDALMIN, Pengadilan
Agama tentu juga memperhatikan tenaga teknis yang menjadi mobilitas bagi sistem
tersebut, baik dari segi sumber daya maupun sarana prasarana penunjang yang
lain.
|
Di sisi
lain, adalah suatu hal yang sangat baik bila para pencari keadilan di
Pengadilan Agama itu memahami beberapa ketentuan serta tata laksana yang
berlaku dalam pengajuan perkara. Sehingga akan muncul hubungan yang ideal
antara para pencari keadilan yang menginginkan perkaranya segera selesai dengan
para petugas pengadilan yang memproses perkara secara benar.
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN LANGSUNG SEDOT AJA GAN
DOWNLOAD
0 Komentar untuk "Contoh Laporan PPL Pengadilan Agama"